Susunan Upacara.
Upacara Bendera Peringatan Hari Ulang Tahun
Kemerdekaan Republik Indonesia ke-73, , tanggal 17 Agustus Tahun 2018 segera
dimulai;
+ Masing-masing pemimpin
barisan menyiapkan barisannya.
+ Pemimpin upacara
memasuki lapangan upacara, peserta upacara disiapkan.
+ Penghormatan peserta
upacara kepada pemimpin upara dipimpin oleh pemimpin barisan
yang paling kanan.
+ Laporan masing-masing
pemimpin barisan kepada pemimpin upacara.
+ Inspektur upacara
memasuki lapangan upacara.
+ Penghormatan peserta
upacara kepada Inspektur upacara dipimpin oleh pemimpin upacara.
+ Laporan pemimpin
upacara kepada Inspektur upacara, bahwa upacara siap dimulai.
+ Pengibaran Bendera
Merah Putih oleh petugas dengan diiringi lagu Indonesia Raya.
+ Mengheningkan cipta
dipimpin oleh Inspektur upacara.
+ Pembacaan teks
Proklamasi oleh Inspektur upacara
+ Pembacaan Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945, Pancasila, dan Dasa Darma oleh Petugas.
+ Amanat Inspektur upacara,
pasukan diistirahatkan.
+ Menyanyikan lagu
Nasional (Hari Merdeka)
+ Pembacaan Doa.oleh
petugas
+ Laporan pemimpin
upacara kepada Inspektur upacara bahwa upacara telah selesai.
+ Penghormatan kepada Inspektur
upacara dipimpin oleh pemimpin upacara.
+ Inspektur upacara
meninggalkan lapangan upacara.
+ Penghormatan kepada
pemimpin upacara dipimpin oleh pemimpin barisan paling kanan.
+ Pengumuman-pengumuman.
+ Upacara selesai,
seluruh barisan dapat dibubarkan.
Teks Proklamasi
PROKLAMASI
Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan
Indonesia. Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan d.l.l., diselenggarakan
dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnja.
Djakarta, 17 Agustus 1945
Atas nama bangsa Indonesia,
Soekarno/Hatta
Teks Pancasila
PANCASILA
1. Ketuhanan Yang Maha
Esa.
2. Kemanusiaan yang adil
dan beradab.
3. Persatuan Indonsia.
4. Kerakyatan yang
dipimpin oleh khikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Teks Pembukaan UUD 1945
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
P e m b u k a a n
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan
oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak
sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah
kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat
Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka,
bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan
oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat
Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk
dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia.
Demikian informasi yang dapat dibagikan mengenai Susunan Upacara
Bendera Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-73 Tahun 2018.
Semoga bermanfaat