Rabu, 15 Agustus 2018

Susunan Upacara Bendera HUT Kemerdekaan RI ke-73 Tahun 2018 .

Susunan Upacara.

Upacara Bendera Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-73, , tanggal 17 Agustus Tahun 2018 segera dimulai;
+   Masing-masing pemimpin barisan menyiapkan barisannya.
+   Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara, peserta upacara disiapkan.
+   Penghormatan peserta upacara kepada pemimpin upara dipimpin oleh pemimpin     barisan yang paling kanan.
+   Laporan masing-masing pemimpin barisan kepada pemimpin upacara.
+   Inspektur upacara memasuki lapangan upacara.
+   Penghormatan peserta upacara kepada Inspektur upacara dipimpin oleh pemimpin  upacara.
+   Laporan pemimpin upacara kepada Inspektur upacara, bahwa upacara siap dimulai.
+   Pengibaran Bendera Merah Putih oleh petugas dengan diiringi lagu Indonesia Raya.
+   Mengheningkan cipta dipimpin oleh Inspektur upacara.
+   Pembacaan teks Proklamasi oleh Inspektur upacara
+   Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, Pancasila, dan Dasa Darma oleh Petugas.
+   Amanat Inspektur upacara, pasukan diistirahatkan.
+   Menyanyikan lagu Nasional (Hari Merdeka)
+   Pembacaan Doa.oleh petugas
+   Laporan pemimpin upacara kepada Inspektur upacara bahwa upacara telah selesai.
+   Penghormatan kepada Inspektur upacara dipimpin oleh pemimpin upacara.
+   Inspektur upacara meninggalkan lapangan upacara.
+   Penghormatan kepada pemimpin upacara dipimpin oleh pemimpin barisan paling kanan.
+   Pengumuman-pengumuman.

+   Upacara selesai, seluruh barisan dapat dibubarkan.

Teks Proklamasi
PROKLAMASI
Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia. Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan d.l.l., diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnja.
Djakarta, 17 Agustus 1945
Atas nama bangsa Indonesia,
Soekarno/Hatta

Teks Pancasila
PANCASILA
1.    Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.    Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.    Persatuan Indonsia.
4.    Kerakyatan yang dipimpin oleh khikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5.    Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Teks Pembukaan UUD 1945
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
P e m b u k a a n
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Demikian informasi yang dapat dibagikan mengenai Susunan Upacara Bendera Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-73 Tahun 2018.
Semoga bermanfaat